PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LANJUT USIA TERLANTAR DI KABUPATEN TORAJA UTARA
Keywords:
Perlindungan hukum, Lanjut Usia TerlantarAbstract
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa diciptakan menurut gambar serta rupa-Nya sehingga dikatakan sebagai makhluk yang paling mulia. Manusia selain mempunyai hubungan dengan Tuhan, juga mempunyai hubungan dengan manusia yang lainnya, sehingga manusia tidak dapat hidup seorang diri saja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap lansia terlantar dan mengetahui peran dinas sosial dalam menangani kasus lansia terlantar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang dilakukan dengan penelitian lapangan (Field Research) yang dilakukan pada Kantor Dinas Sosial Toraja Utara. Penelitian ini bersifat kualitatif, dimana jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa korban lansia terlantar berhak mendapatkan perlindungan dari kepolisian, perkerja sosial, pelayanan pekerja sosial, relawan pendamping, dan juga lansia terlantar memiliki hak dan kewajiban yang harus tercukupi baik secara jasmani maupun rohani yang dimana Peran Dinas Sosial Sangat dibutuhkan untuk menangani kasus ini yaitu peran fasilitatif, peran edukasi, peran representasional dan peran teknis.