IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN KORBAN BERDASARKAN PROTOKOL PALERMO DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 (STUDI KASUS PUTUSAN 1584 K/PID.SUS/2021)
Keywords:
perdagangan orang, perlindungan korban, Protokol Palermo, restitusi, pendekatan victim-centeredAbstract
Salah satu kewajiban yang penting harus dilakukan oleh Negara yang telah meratifikasi Protokol Palermo adalah kewajiban untuk memberikan perlindungan yang efektif terhadap korban perdagangan orang. Penelitian ini mengkaji implementasi perlindungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Putusan Nomor 1584 K/Pid.Sus/2021 berdasarkan Protokol Palermo dan UU Nomor 21 Tahun 2007. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, penelitian menemukan kesenjangan signifikan antara norma hukum dan praktik peradilan. Meskipun terdakwa dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp150.000.000, perlindungan korban belum optimal. Putusan mengabulkan restitusi Rp26.966.000, namun absen dalam aspek rehabilitasi psikologis, pemulihan trauma, dan pendampingan berkelanjutan. Identitas korban tidak sepenuhnya dilindungi, dan koordinasi antarinstansi masih lemah. Pendekatan peradilan masih berorientasi pada pemidanaan pelaku (offender-centered) daripada pemulihan korban (victim-centered) sebagaimana diamanatkan Protokol Palermo Pasal 6. Diperlukan penguatan sistem perlindungan komprehensif, koordinasi kelembagaan yang sinergis, dan implementasi efektif mekanisme rehabilitasi untuk memenuhi standar perlindungan korban TPPO.
