JAMINAN HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Keywords:
Sengketa Pajak, Wajib PajakAbstract
Di dalam kehidupan bernegara, dimana ada hubungan antara manusia dengan manusia, selalu ada peraturan yang mengikatnya yakni hukum. Hukum mengatur tentang hak dan kewajiban manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui factor apa saja yang dapat menghambat proses penyelesaian sengketa pajak. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersumberkan bahan primer dan sekunder, yang dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan secara deskriptif hasil data yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menghambat proses penyelesaian sengketa pajak adalah faktor di bidang Administratif yaitu adanya keharusan terlebih dahulu wajib pajak membayar 50% (limapuluh persen) dari jumlah pajak yang terutang. Kemudian dibidang Yudisial yaitu mengenai kewajiban Hakim untuk menghadirkan pihak terbanding atau tergugat dalam pemeriksaan dipersidangan.