EFEKTIVITAS KINERJA ADVOKAT DALAM MENANGANI KASUS PRO BONO
Kata Kunci:
Advokat, Efektivitas, Pro BonoAbstrak
Negara hukum memberikan perlindungan hak asasi manusia mencakup berbagai aspek terutama hak-hak dasar dan tidak dapat dirampas, melainkan harus dihormati dilindungi oleh negara. Namun Dalam implementasinya ada yang diberlakukan secara adil dan juga ada kemungkinan potensi-potensi rawan terjadinya perlakuan yang kurang adil. Maka pemberian bantuan hukum oleh advokat merupakan kewajiban yang melekat secara hukum kepada setiap advokat. Namun dalam penerapan Pemberian bantuan hukum didapati berbagai kendala diantaranya adalah Sumber Daya Terbatas. Adapun tujuan dari penulisan artikel ini yakni bertujuan untuk menganalisis tentang bagaimana aturan terkait penanganan kasus pro bono, serta untuk mengetahui bagaimana efektivitas kinerja advokat dalam menangani kasus pro bono tersebut. Dalam Penulisan jurnal Ini, yang digunakan yakni Metode Penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara dengan para advokat yang ada pada DPC Peradi Makassar disebutkan bahwa penanganan kasus pro bono sudah berjalan dan hal tersebut sudah sejak lama, namun Advokat dalam menangani kasus pro bono masih menghadapi beberapa kendala dalam hal ini adalah sumber daya terbatas. Diharapkan dengan penelitian ini dapat menjadi bahan evaluasi oleh para advokat, agar kedepannya menjadi lebih efektif dalam menangani kasus pro bono.