PENEGAKAN HUKUM GUNA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PASCA IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE BERUJUNG MAUT
Keywords:
Pertanggungjawaban, Restorative Justice, MautAbstract
Pengimplementasian Restorative Justice (RJ) merupakan realisasi asas ultimun remedium, sehingga penegakan Hukum Pidana lebih tegas dan humanis. Salah satu perkara laka lantas yang diimplementasikan RJ adalah perkara laka lantas Yx dengan Mx. Pasca pengimplementasian RJ, sebab kondisi yang semakin memburuk selama perawatan 2 (dua) hari di rumah sakit, mengakibatkan Mx meninggal dunia (laka lantas berujung maut). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis guna mengetahui manfaat implementasi RJ dan penegakan hukum guna pertanggungjawaban pidana pasca implementasi RJ yang berujung maut dalam perkara laka lantas di wilayah hukum Polres Simalungun. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif menggunakan metode yuridis normatif holistik, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara deduktif kualitatif, yang lebih lanjut dianalisis berdasarkan norma hukum dan teori hukum, yakni Teori Manfaat dan Teori Penegakan Hukum yang bersinergis dengan Teori Pertanggungjawaban Pidana. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ada 5 (lima) manfaat implementasi RJ dalam perkara laka lantas di wilayah hukum Polres Simalungun. Tidak dilakukan penegakan hukum lebih lanjut guna pertanggungjawaban pidana pasca implementasi RJ yang berujung maut dalam perkara laka lantas di wilayah hukum Polres Simalungun.