PIDANA PELAYANAN MASYARAKAT SEBAGAI ALTERNATIF BENTUK PIDANA DALAM MEWUJUDKAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA ANAK

Penulis

  • Sudarno Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis

Kata Kunci:

Pidana Pelayanan Masyarakat, Pembaruan Hukum, Pidana Anak

Abstrak

Pidana pelayanan masyarakat penting untuk dijadikan sebagai alternatif bentuk pidana dalam mewujudkan pembaruan hukum pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan pemecahan atas masalah pentingnya pidana pelayanan masyarakat untuk dijadikan sebagai alternatif bentuk pidana dalam mewujudkan pembaruan hukum pidana anak khususnya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang akan mengkaji dan menganalisis norma dan doktrin serta teori yang terkait dengan pidana pelayanan masyarakat sebagai alternatif bentuk pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana pelayanan masyarakat penting untuk dijadikan sebagai alternatif bentuk pidana dalam mewujudkan pembaruan hukum pidana anak di Indonesia berdasarkan argumentasi: kesesuaian pidana pelayanan masyarakat dengan konsep keadilan restoratif, kesesuaian pidana pelayanan masyarakat dengan teori Individualisasi Pidana, kesesuaian pidana pelayanan masyarakat dengan trend perkembangan dunia internasional, dan kesesuaian pidana pelayanan masyarakat dengan tujuan pemidanaan dan pembinaan bagi terpidana anak.

Diterbitkan

2022-03-22

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

PIDANA PELAYANAN MASYARAKAT SEBAGAI ALTERNATIF BENTUK PIDANA DALAM MEWUJUDKAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA ANAK. (2022). Paulus Law Journal, 3(2), 88-101. https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/497

Artikel Serupa

1-10 dari 62

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.