PIDANA PELAYANAN MASYARAKAT SEBAGAI ALTERNATIF BENTUK PIDANA DALAM MEWUJUDKAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA ANAK
Kata Kunci:
Pidana Pelayanan Masyarakat, Pembaruan Hukum, Pidana AnakAbstrak
Pidana pelayanan masyarakat penting untuk dijadikan sebagai alternatif bentuk pidana dalam mewujudkan pembaruan hukum pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan pemecahan atas masalah pentingnya pidana pelayanan masyarakat untuk dijadikan sebagai alternatif bentuk pidana dalam mewujudkan pembaruan hukum pidana anak khususnya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang akan mengkaji dan menganalisis norma dan doktrin serta teori yang terkait dengan pidana pelayanan masyarakat sebagai alternatif bentuk pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana pelayanan masyarakat penting untuk dijadikan sebagai alternatif bentuk pidana dalam mewujudkan pembaruan hukum pidana anak di Indonesia berdasarkan argumentasi: kesesuaian pidana pelayanan masyarakat dengan konsep keadilan restoratif, kesesuaian pidana pelayanan masyarakat dengan teori Individualisasi Pidana, kesesuaian pidana pelayanan masyarakat dengan trend perkembangan dunia internasional, dan kesesuaian pidana pelayanan masyarakat dengan tujuan pemidanaan dan pembinaan bagi terpidana anak.