TINJAUAN HUKUM TERHADAP HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN SIRI SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Keywords:
Keywords : Inheritance Rights; Children; Unregistered Marriage; Judge's DecisionAbstract
Analisis hukum mengenai hak waris anak dalam perkawinan siri merupakan isu yang penting dalam konteks hukum di Indonesia, meskipun praktek ini sering muncul dalam masyarakat. Isu ini menimbulkan berbagai implikasi hukum, terutama yang berkaitan dengan hak waris anak yang lahir dari hubungan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak waris anak dalam konteks perkawinan siri berdasarkan hukum perdata yang berlaku. Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan yang mencakup analisis undang-undang, studi kasus, serta putusan hakim. Hasil analisis menunjukkan bahwa anak yang lahir dari perkawinan siri secara otomatis memiliki hak waris terhadap ibunya, sementara hak waris terhadap ayahnya harus dibuktikan secara hukum, melalui mekanisme pengakuan atau penetapan hubungan darah di pengadilan. Meskipun perkawinan siri diakui dalam perspektif agama, status hukum anak yang dihasilkan dari jenis perkawinan ini seringkali menjadi perdebatan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan kepastian bahwa anak yang lahir dari perkawinan siri berhak atas warisan dari ayah biologisnya, asalkan hubungan darahnya dapat dibuktikan. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam perlakuan hukum terhadap anak hasil perkawinan siri, yang sebelumnya dipandang sebagai anak luar kawin dan hanya memiliki hak waris dari ibu. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum serta penguatan peran pengadilan dalam menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi anak dalam konteks hak waris.
