ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN DALAM LINGKUP PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI INDONESIA
Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pinjaman Online IlegalAbstract
Perkembangan era digital khususnya dalam aspek teknologi, telah memunculkan berbagai inovasi dalam bidang layanan keuangan salah satunya adalah Financial Technology. Adapun jenis Financial Technology yang banyak diminati dan sering digunakan, yaitu Financial Technology Lending atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau dikenal juga dengan pinjaman online. Financial Technology Lending dewasa ini dijadikan sebagai alternatif investasi dan sumber pendanaan yang praktis bagi masyarakat. Seiring dengan perkembangan yang terjadi, kemudahan yang diberikan oleh layanan Financial Technology Lending juga menimbulkan terjadinya perbuatan-perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana khususnya dalam aspek siber. Walaupun pada praktiknya penegakan hukum terkait tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup pinjaman online ilegal ini telah dilakukan. Namun, kenyataannya pinjaman online ilegal masih marak terjadi di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum dan kendala terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup pinjaman online ilegal di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, sumber data sekunder kemudian akan dianalisis secara kualitatif, maka diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: (1) Penjabaran terkait faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum telah diterapkan dalam menanggulangi tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup pinjaman online ilegal; (2) Walaupun penegakan hukum telah dilakukan, tetapi pada praktiknya masih terdapat kendala-kendala yang mengakibatkan belum dapat diberantasnya tindak pidana yang terjadi dalam lingkup pinjaman online ilegal.