PERISTIWA TEMBAK DI TEMPAT YANG DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KRIMINAL DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Penulis

  • Edgar M. Parinussa Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Rachmad Rizky Ananda Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis

Kata Kunci:

Tembak di tempat, Pertanggungjawaban, Praduga Tak bersalah

Abstrak

Indonesia merupakan Negara Hukum yang menjunjung tinggi HAM, di Indonesia hukum yang mengatur tentang tata cara/proses dalam mengadili seseorang yang melanggar ketentuan dari hukum pidana adalah hukum acara pidana, didalam hukum acara pidana terdapat beberapa asas salah satunya asas praduga tak bersalah yang mana seseorang tidak dapat dikatakan bersalah sebelum adanya putusan dari pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah. Namun tidak jarang dalam menjalankan tugas sebagai salah satua parat penegak hokum anggota kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana yang belum mempunyai kepastian secara hokum bahwa dirinya telah bersalah.Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tembak ditempat yang dilakukan anggota kepolisian terhadap pelaku tindak pidana dihubungkan dengan asas praduga tak bersalah dan bagaimana pertanggungjawaban dari anggota kepolisian setelah melakukan tindakan tembak ditempat terhadap pelaku tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan menelaah bahan-bahan hokum seperti Perundang-Undangan, aturan-aturan dan dokumen-dokumen hukum yang berhubungan dengan permasalahan, metode pendekatan menggunakan yuridis empiris dan normatif, teknik pengumpulan data dengan cara study kepustakaan dan penelitian lapangan. Menggunakan analisis kualitatif kemudian dituangkan secara deskriptif. Hasil penelitian anggota kepolisian dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri atau disebut dengan diskresi, sepertitindakan menembak ditempat terhadap pelaku tindak pidana yang mencoba melarikan diri/melawan petugas dan mengancam keselamatan jiwa petugas/masyarakat. Tindakan ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan anggota kepolisian kepada pelaku karena kewenangan tersebut merupakan tindakan yang dapat diambil ketika berada didalam keadaan-keadaan tertentu sehingga tidak bertentangan dengan Asas Praduga Tak Bersalah dan Hak Asasi Manusia, sedangkan bentuk dari pertanggungjawaban yang dilakukan anggota kepolisian setelah terjadinya pelaksanaan tembak ditempat dilakukan oleh setiap anggota yang terlibat, baik yang memerintahkan maupun yang melaksanakan kewenangan tersebut, bentuk pertanggungjawaban yang memerintahkan ada dua yaitu bertanggungjawab secara administratif dan teknis. Begitu juga dengan yang melaksanakannya bentuk pertanggungjawabannya secara administratif dan teknis.

Diterbitkan

2024-03-28

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

PERISTIWA TEMBAK DI TEMPAT YANG DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KRIMINAL DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH. (2024). Paulus Law Journal, 5(2), 176-186. https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/554

Artikel Serupa

1-10 dari 35

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.