DIVERSI BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI KABUPATEN TANA TORAJA
Keywords:
Diversi, Anak Berhadapan Hukum, Sistem Peradilan AnakAbstract
Diversi merupakan penyelesaian perkara anak yang dialihkan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini dikarenakan anak merupakan pihak yang belum dapat mempertanggungkawabkan perbutannya secara hukum. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis secara mendalam latar belakang pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum serta hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan diversi. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif empiris dengan mencari data empiris di lapangan yang menyangkut permasalahan yaitu data primer adalah data yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan responden dan narasumber serta data sekunder adalah data yang diperoleh melalui literatur-literatur yang berkaitan langsung dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan diversi merupakan bentuk pidana yang beraspek pada pendidikan anak, faktor yang mempengaruhi pelaksanaan diversi dalam restorative justice pada sistim peradilan pidana anak adalah faktor substansi hukum, sumber daya manusia aparat penegak hukum yang belum memahami diversi, dukungan dan kerjasama antar lembaga terkait belum optimal, dan juga korban/keluarga korban belum dapat menerima secara baik mengenai diversi.
Kata Kunci : Diversi; Anak Berhadapan Hukum; Sistem