PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS TERHADAP INDIKASI PEMALSUAN AKTA OTENTIK YANG DIBUAT
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, Notaris, Akta OtentikAbstrak
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang yang kewajiban yang utamanya yaitu membuat akta-akta otentik yang dilandasi dengan kode etik profesi, terkait dengan maraknya indikasi pemalsuan akta otentik tentunya hal tersebut perlu dipertanggungjawabkan oleh notaris itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pertanggungjawaban pidana seorang Notaris terhadap akta otentik yang dibuat dan terindikasi pemalsuan serta mengetahui status hukum akta yang dibuat oleh seorang Notaris yang menimbulkan sengketa. Pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan wawancara dan studi literatur serta perundang-undangan yang berlaku. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila notaris terbukti melakukan pemalsuan atau memalsukan akta otentik yang dibuatnya dan menimbulkan kerugian bagi pihak yang berkepentingan maka Notaris dapat dijatuhi hukuman secara pidana, perdata, dan sanksi administratif. Status hukum akta yang terbukti dipalsukan oleh Notaris yang membuatnya, yaitu dapat dibatalkan, batal demi hukum, mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan, dibatalkan oleh para pihak sendiri dan dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, status atau kedudukan akta Notaris tersebut tidak dapat dilakukan secara bersama-sama, tetapi hanya berlaku satu saja, sesuai dengan putusan pengadilan yang tetap.