ANALISIS PELAKSANAAN RESTITUSI HARTA BERSAMA PASANGAN SUAMI-ISTRI YANG TELAH BERCERAI MENURUT HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Keywords:
Perceraian, Harta Gono Gini, Restitusi, Putusan PengadilanAbstract
Harta gono-gini merupakan salah satu isu yang kompleks dan sering muncul dalam konteks perceraian, khususnya terkait dengan pembagian aset yang diperoleh selama masa pernikahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 dengan aspek hukum yang berkaitan dengan status harta gono-gini mencakup barang-barang yang diperoleh atau dibangun setelah perceraian, yang dananya berasal dari harta bersama. Melalui pendekatan normatif, penelitian ini menekankan bahwa asal-usul biaya menjadi faktor utama dalam menentukan apakah suatu barang termasuk dalam pengertian harta gono-gini. Hasil analisis ini menunjukkan bahwa meskipun suatu barang diperoleh setelah proses perceraian, apabila barang tersebut dibiayai dari harta bersama (harta gono-gini), maka barang tersebut tetap termasuk dalam pembagian harta bersama. Proses pembagian harta gono-gini dapat dilakukan melalui mediasi ataupun melalui keputusan pengadilan, bergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 803 K/Sip/1970, terdapat yurisprudensi yang memberikan pedoman hukum terkait pembuktian asal usul kepemilikan harta, yang bertujuan untuk menentukan status aset tertentu sebagai bagian dari harta bersama atau harta pribadi. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi yang berharga bagi praktisi hukum serta individu-individu yang memerlukan kepastian hukum dalam konteks konflik perceraian.
