HUKUM PEMBATALAN HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAKNYA

Authors

  • Elfran Bima Muttaqin Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Author
  • Yotham, Th. Timbonga Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Author
  • Andi Aspiani Eka Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Author

Keywords:

Pembatalan, Hibah

Abstract

Hibah merupakan pemberian cuma-cuma suatu benda untuk keperluan penerima hibah dan tidak tidak dapat ditarik kembali. Pengaturan mengenai hibah terdapat baik dalam hukum nasional yang termuat dala KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Meskipun bersifat pemberian cuma-cuma, dalam pelaksanaannya, beberapa kasus terjadi penarikan atau pembatalan hibah dari orang tua kepada anaknya. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah penyebab batalnya hibah dari orang tua kepada anaknya dan dasar pertimbangan hakim dalam menentukan hukum untuk menentukan putusan atas pembatalan hibah dari orang tua kepada anaknya. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa terjadinya pembatalan suatu hibah ialah apabila barang yang dihibahkan melebihi batas maximum pemberian hibah yaitu sepertiga dari harta kekayaan pemberi hibah dan ada ketidaksesuaian dengan maksud ataupun tujuan pemberian hibah, dan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan hibah yaitu pemberi hibah menghibahkan hartanya kepada penerima hibah dengan syarat bahwa penerima hibah akan merawat pemberi hibah hingga meninggal dunia tetapi penerima hibah tidak memenuhi syarat tersebut. Dasar hukum pertimbangan tersebut adalah Pasal 1688 KUHPerdata Ayat (1) serta Kompilasi Hukum Islam Pasal 212.

Published

2019-09-30

How to Cite

HUKUM PEMBATALAN HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAKNYA. (2019). Paulus Law Journal, 1(1). https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/467