PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI POLRES MINAHASA UTARA MENURUT UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Kata Kunci:
Penegakan, hukum, lalu lintasAbstrak
Penelitian ini mengkaji serta menjawab Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Polres Minahasa Utara Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta bagaimana pemecahannya. Penelitian yang dilakukan ini termasuk penelitian yuridis normatif dan sifatnya deskriptif analisis, menggunakan data primer serta sekunder. Penulis memakai bahan hukum primer yakni UU No. 2 Thn 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No 22 Thn 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Di Polres Minahasa Utara saat ini masih lemah, terutama terkait dengan kuantitas pelanggaran yang makin banya, juga berhubungan dengan kemampuan pemahaman kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Urgensitas transportasi ini tampak pada frekuensi kebutuhan dalam penggunaan jasa angkutan bagi mobilisasi orang juga barang sampai ke pelosok tanah air, bahkanpun dari dan ke negara lain. Berbarengan dengan itu, transportasi pula punya peran dalam menunjang, mendorong, serta penggerak pertumbuhan dan perkembangan dari daerah yang punya potensi, tapi belum bertumbuh, untuk upaya meningkatan juga dalam pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.