TINJAUAN YURIDIS PENYEBAB PELANGGARAN TERHADAP MEREK ORANG LAIN
Keywords:
Kekayaan Intelektual, Pelanggaran Hak Cipta, MerekAbstract
Faktor penyebab suatu merek dapat melanggar hak merek orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan faktor-faktor penyebab suatu merek dapat melanggar hak merek orang lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seseorang, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum menggunakan merek yang sama atau sangat mirip baik secara visual, bunyi, maupun konsep dengan merek terdaftar sebelumnya untuk barang/jasa yang sejenis, melakukan pemboncengan reputasi (Passing off/dilusi Merek) yaitu menggunakan merek yang menyerupai merek terkenal untuk mendompleng reputasi, meskipun tidak selalu satu jenis barang, seseorang dengan itikad tidak baik (Bad Faith) yaitu pendaftaran merek dilakukan dengan sengaja untuk meniru, mengeksploitasi, atau menghalangi pihak lain, kurangnya penelusuran (Search) yaitu kelalaian pemohon merek untuk melakukan pengecekan apakah merek tersebut sudah didaftarkan orang lain, mengakibatkan terjadinya tumpang tindih, penggunaan tanpa izin yaitu menggunakan elemen grafis, desain, atau logo yang merupakan hak cipta pihak lain dalam merek dagang sendiri, faktor sosio-ekonomis yaitu tingginya permintaan pasar akan produk tiruan murah dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual, serta faktor lemahnya penegakan hukum yaitu minimnya tindakan hukum yang tegas membuat pelanggaran terus terjadi.
