PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMASANGAN IKLAN SHORT MESSAGE SERVICE PADA PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI TELKOMSEL DI KOTA MAKASSAR
Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Iklan SMSAbstrak
perkembangan transaksi bisnis dalam sistem perdagangan. Salah satu bentuk penerapan teknologi informasi tersebut adalah dalam penyampaian iklan terhadap calon konsumen barang dan jasa melalui media Short Message Service (SMS). Penggunaan media SMS tentu sangat menguntungkan perusahan telekomunikasi dan pelaku usaha. Namun, tidak semua konsumen perusahaan telekomunikasi merasa nyaman dengan adanya pesan singkat berisi iklan tersebut. Karena itu, artikel ini menganalisis perlindungan konsumen terhadap pemasangan iklan melalui media SMS pada PT Telkomel di Kota Makassar. Selain itu, artikel ini juga akan melihat keuntungan dan kerugian bagi konsumen sebagai akibat dari pemasangan iklan melalui media SMS. Tujuan penulisan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dan keuntungan serta kerugian bagi konsumen terhadap pemasangan iklan pada PT Telkomsel melalui SMS di Kota Makassar. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen melindungi konsumen dari perbuatan pelaku usaha yang dalam mengiklankan produknya melalui SMS sudah melanggar hak–hak konsumen yang jelas di atur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta mengetahui bahwa adanya iklan melalui SMS lebih banyak merugikan konsumen terlebih dari segi privasi konsumen.