TUNTUTAN GANTI RUGI AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK TANPA PESANGON

Penulis

  • Edgar Michael Parinussa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Dion Novalino Makagiansar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis

Kata Kunci:

Pemutusan Hubungan Kerja, Ketenagakerjaan, Kompensasi Pesangon

Abstrak

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang akan menjadikan hal yang sangat menyeramkan bagi para pekerja/buruh, dikarenakan menyangkut hilangnya mata pencaharian mereka. Pemutusan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan ada hal tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak supaya PHK itu tidak mencederai rasa keadilan diantara kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum yang mengatur kewajiban pembayaran ganti rugi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja dalam kasus tersebut, dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1192 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan cara menekankan penelitian hukum yang bukan hanya mengkaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran ganti rugi akibat PHK sepihak tanpa pesangon diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam putusan a quo, Mahkamah Agung menegaskan bahwa meskipun PHK dinyatakan sah karena adanya pelanggaran SOP oleh pekerja, pengusaha tetap dibebani kewajiban untuk membayar hak-hak normatif minimal berupa uang pisah dan uang penggantian hak. Perlindungan hukum terhadap pekerja diwujudkan melalui mekanisme preventif dan represif, mulai dari perundingan bipartit, mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan, hingga penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial, meskipun perlindungan tersebut terbatas pada hak-hak minimum karena alasan PHK dinilai sah oleh hakim

Diterbitkan

2026-09-30

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

TUNTUTAN GANTI RUGI AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK TANPA PESANGON. (2026). Paulus Law Journal, 8(1), 39-49. https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/1686

Artikel Serupa

1-10 dari 19

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.