TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT OLEH HAKIM ADAT DI KABUPATEN TORAJA UTARA
Keywords:
Peyelesaian sengketa, Tanah Adat, Hakim AdatAbstract
Sengketa tanah adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih mengenai hak kepemilikan, penguasan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah. Karena seringkali adanya pengakuan dari pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, hal ini dapat selesaikan melalui jalur hukum atau administratif dengan memberi bukti seperti sertifikat ganda, warisan, atau mafia tanah. Studi kasus ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap mekanisme penyelesaian sengketa tanah adat dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh hakim adat di Dusun Lumika, Lembang Rantebua Sanggalangi, Toraja Utara. Dalam Penelitian ini menggunakan jenis hukum normatif dengan pendekatan kualitatif , mengumpulkan data dari bahan hukum primer (wawancara) dan sekunder (studi kepustakaan). Hasil penelitian Mekanisme penyelesaian sengketa tanah adat oleh hakim adat dilakukan melalui musyawarah adat yang melibatkan para pihak dan tokoh adat. Hakim adat menilai bukti berdasarkan aturan dan nilai-nilai adat, seperti sejarah penguasaan tanah, keterangan tetua, serta batas-batas adat. Keputusan yang diambil bertujuan memulihkan hubungan, menjaga keseimbangan sosial, dan mengembalikan hak sesuai adat. Mekanisme ini efektif karena dihormati masyarakat, bersifat cepat, serta mengutamakan perdamaian dan keadilan adat. Lalu kendala yang di hadapi dalam menyelesaikan sengketa tanah tersebut, Meskipun telah dilakukan berbagai upaya damai melalui musyawarah adat, kedua pihak tetap tidak mau berdamai karena perbedaan pandangan yang tajam mengenai kepemilikan lahan. Konflik memuncak ketika pihak penggugat menolak putusan lembaga adat, sehingga sengketa tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Penolakan ini menunjukkan hilangnya kepercayaan terhadap mekanisme adat dan membuat kasus tersebut harus dibawa ke jalur hukum formal untuk memperoleh keputusan yang bersifat final. secara deduktif studi ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum, khusunya di bidang hukum adat terkait penyelesaian sengketa tanah.
