IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN KORBAN BERDASARKAN PROTOKOL PALERMO DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 (STUDI KASUS PUTUSAN 1584 K/PID.SUS/2021)

Penulis

  • Priscilia Putri Embong Rosari Universitas Kristen Satya Wacana Penulis
  • Gita Kezia Pretty Br Bangun Universitas Kristen Satya Wacana Penulis
  • Mardian Putra Frans Universitas Kristen Satya Wacana Penulis

Kata Kunci:

perdagangan orang, perlindungan korban, Protokol Palermo, restitusi, pendekatan victim-centered

Abstrak

Penelitian ini mengkaji implementasi perlindungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Putusan Nomor 1584 K/Pid.Sus/2021 berdasarkan Protokol Palermo dan UU Nomor 21 Tahun 2007. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, penelitian menemukan kesenjangan signifikan antara norma hukum dan praktik peradilan. Meskipun terdakwa dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp150.000.000, perlindungan korban belum optimal. Putusan mengabulkan restitusi Rp26.966.000, namun absen dalam aspek rehabilitasi psikologis, pemulihan trauma, dan pendampingan berkelanjutan. Identitas korban tidak sepenuhnya dilindungi, dan koordinasi antarinstansi masih lemah. Pendekatan peradilan masih berorientasi pada pemidanaan pelaku (offender-centered) daripada pemulihan korban (victim-centered) sebagaimana diamanatkan Protokol Palermo Pasal 6. Diperlukan penguatan sistem perlindungan komprehensif, koordinasi kelembagaan yang sinergis, dan implementasi efektif mekanisme rehabilitasi untuk memenuhi standar perlindungan korban TPPO.

Diterbitkan

2026-04-01

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN KORBAN BERDASARKAN PROTOKOL PALERMO DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 (STUDI KASUS PUTUSAN 1584 K/PID.SUS/2021). (2026). Paulus Law Journal, 7(2), 116-134. https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/1141

Artikel Serupa

1-10 dari 49

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.