PENYELESAIAN SENGKETA PATEN TEKNOLOGI DIGITAL DI INDONESIA: ANALISIS KASUS NOKIA DAN PT BRIGHT MOBILE
Keywords:
paten digital, penyelesaian sengketa, teknologi digitalAbstract
Teknologi digital membuat nilai ekonomi penemuan perangkat lunak, algoritma, dan sistem informasi naik. Ini juga menyebabkan sengketa hak paten di Indonesia bertambah. Paten digital tidak berwujud dan mudah ditiru. Proses lisensinya juga lintas negara. Hal ini menciptakan kesulitan tersendiri dalam menegakkan hukum. Penelitian ini menganalisis pentingnya menyelesaikan sengketa paten digital. Penelitian ini juga menilai seberapa efektif cara penyelesaian sengketa menurut hukum Indonesia. Metode penelitiannya yuridis normatif. Ini memakai pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian mengkaji Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan praktik penyelesaiannya. Pembahasan berpusat pada studi kasus sengketa antara Nokia Technologies OY dengan PT Bright Mobile Telecommunication. Hasil penelitian menunjukkan bahwa litigasi di Pengadilan Niaga punya kendala prosedural dan pembuktian teknis. Karena itu, penyelesaiannya belum efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa alternatif lebih sesuai. Mediasi dan arbitrase, khususnya, lebih cepat dan hemat. Cara ini juga dapat menjaga nilai ekonomi penemuan digital. Karena itu, kebijakan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa perlu diperkuat. Ini harus adaptif agar memberi kepastian hukum. Hal ini juga mendukung perkembangan teknologi digital di Indonesia.
