PERBANDINGAN PEMBIAYAAN KONVENSIONAL DAN FINTECH BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

Penulis

  • Muhammad Ibnu Prabowo Universitas Pelita Harapan Penulis
  • Mohamad Arip Fakhrudin Universitas Pelita Harapan Penulis
  • Teuku Maudriansyah Universitas Pelita Harapan Penulis

Kata Kunci:

Fintech, Regulasi, Literasi Digital

Abstrak

Penelitian ini membahas perbandingan pembiayaan konvensional dan fintech di Indonesia, dengan fokus pada tantangan regulasi dalam konteks hukum. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif, penelitian ini mengeksplorasi celah hukum dan tantangan fintech akibat perkembangan teknologi yang pesat, seperti kecerdasan buatan dan blockchain. Temuan menunjukkan bahwa regulasi saat ini, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, belum mampu memberikan perlindungan konsumen yang memadai, jaminan keamanan data, serta pengawasan lintas yurisdiksi secara efektif. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penerapan regulatory sandbox untuk menguji inovasi fintech dalam lingkungan yang terkontrol, serta peningkatan kerja sama antar-regulator guna memperkuat pengawasan lintas batas. Selain itu, peningkatan literasi digital bagi masyarakat dianggap penting untuk meningkatkan pemahaman konsumen mengenai risiko yang terkait dengan layanan fintech. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dalam menyusun regulasi yang adaptif dan mampu mendukung perkembangan fintech dengan cara yang aman, adil, dan sesuai dengan stabilitas pasar keuangan di Indonesia. 

Diterbitkan

2025-03-24

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

PERBANDINGAN PEMBIAYAAN KONVENSIONAL DAN FINTECH BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL. (2025). Paulus Law Journal, 6(2), 120-132. https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/754

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.