PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERDAGANGAN ONLINE PRODUK PANGAN IMPOR YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR BPOM
Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Izin Edar, Perdagangan OnlineAbstrak
Salah satu produk yang banyak diperdagangkan secara online adalah produk pangan impor. Perdagangan online memudahkan konsumen dan pelaku usaha dalam bertransaksi, tetapi tidak semua produk pangan impor yang diperdagangkan online memiliki izin edar dari BPOM. Produk pangan impor tanpa izin edar dapat berdampak buruk pada kesehatan konsumen dan merugikan negara karena pelaku usaha yang menjualnya tidak membayar pajak. Penulisan ini bertujuan untuk memahami perlindungan hukum terhadap konsumen terkait pangan impor tanpa izin edar di Indonesia dan kendala yang dihadapi BPOM Makassar dalam melindungi konsumen terhadap pangan impor yang diperdagangkan secara online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan analisis data kualitatif yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan wawancara dengan staf BPOM Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen terkait pangan impor tanpa izin edar yang diperdagangkan online belum efektif, karena masih banyak produk pangan impor yang tidak memenuhi standar mutu BPOM. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala yang dihadapi BPOM, seperti jumlah staf yang terbatas, sistem pengawasan yang belum optimal, keterbatasan kerjasama dengan kepolisian, dan kurangnya kesadaran masyarakat sebagai konsumen.