ANALISIS TERHADAP PENYELESAIAN WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH NASABAH DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI CV JAPANESE MANUNGGAL PERDANA

Penulis

  • Ahmad Cholid Universitas Mitra Indonesia Penulis
  • Dian Herlambang Universitas Mitra Indonesia Penulis
  • Dina Haryati Sukardi Universitas Mitra Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Settlement, Default, Credit Agreement, Fiduciary Guarantee

Abstrak

ABSTRAK

Jaminan fidusia merupakan hak agunan/jaminan atas benda bergerak yang berada Perjanjian Jaminan Fidusia adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian kredit telah ditentukan hal-hal yang disepakati oleh perusahaan pembiayaan dan nasabah. Kesepakatan tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Apabila nasabah wanprestasi, perusahaan pembiayaan dapat melaksanakan haknya sesuai dengan isi perjanjian. Pelaksanaan perjanjian tersebut adalah perwujudan asas dari asas kekuatan mengikat perjanjian Jaminan Fidusia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengenal istilah wanprestasi dalam perjanjian kredit dapat dikatakan sebagai penyebab kredit macet atau kredit bermasalah. Kredit bermasalah dalam perusahaan pembiayaan merupakan hal yang lumrah, tetapi perusahaan pembiayaan harus melakukan suatu tindakan demi mencegah timbulnya atau meminimalisir kredit bermasalah. Bentuk wanprestasi tersebut dapat berupa tidak dipenuhinya prestasi, baik berdasarkan perjanjian pokok,perjanjian fidusia, maupun perjanjian jaminan lainnya. Berdasarkan Jaminan Fidusia, maka pihak perusahaan pembiayaan memiliki kekuatan hukum untuk mengatasi masalah tersebut.Berkaitan polemik wanprestasi yang dilakukan pihak nasabah terhadap pihak perusahaan pembiayaan, maka dibutuhkan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut, baik diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau dengan langkah hukum. Bentuk penyelesaian wanprestasi dengan jaminan fidusia di CV Japanese Manunggal Perdana dilakukan melalui dua cara, yaitu Negosiasi dan Litigasi. Bentuk Negosiasi penyelamatan kredit bermasalah dapat ditempuh dengan cara peneguran oleh CV Japanese Manunggal Perdana selaku kreditur dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP1-SP3) yakni memanggil nasabah (debitur) untuk melakukan musyawarah, akan tetapi tetap juga tidak ada tangapan maka CV Japanese Manunggal Perdana memberikan surat teguran (sommatie).

Kata Kunci:   Penyelesaian, Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia 

Diterbitkan

2026-09-30

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

ANALISIS TERHADAP PENYELESAIAN WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH NASABAH DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI CV JAPANESE MANUNGGAL PERDANA. (2026). Paulus Law Journal, 8(1), 15-26. https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/1563

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.