TRANSFORMASI MEKANISME PEMAKZULAN PRESIDEN DI INDONESIA: RATIO LEGIS PERUBAHAN KONSTITUSIONAL PASCA-PEMBERHENTIAN ABDURRAHMAN WAHID
Keywords:
Pemakzulan Presiden, Ratio Legis, Perubahan KonstitusiAbstract
Sistem presidensial Indonesia menempatkan Presiden sebagai pemegang mandat konstitusional yang dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir melalui mekanisme pemakzulan apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu. Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan mengenai pemberhentian Presiden belum diatur secara rinci sehingga keputusannya sangat bergantung pada pertimbangan politik Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagaimana tercermin dalam peristiwa pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2001. Alasan "pelanggaran haluan negara" yang digunakan pada masa itu memiliki cakupan yang luas dan tidak memiliki parameter hukum yang jelas, sehingga membuka ruang bagi dominasi kepentingan politik dibandingkan kepastian hukum. Tulisan ini bertujuan mengkaji perubahan mekanisme pemakzulan Presiden pascaamandemen UUD 1945 serta menelusuri ratio legis yang melandasi perubahan tersebut, dengan menjadikan peristiwa pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid sebagai titik tolak analisis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan untuk membandingkan pengaturan pemberhentian Presiden sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945, pendekatan historis untuk menelusuri perkembangan mekanisme pemakzulan, serta pendekatan konseptual untuk memperjelas gagasan mengenai negara hukum, checks and balances, dan ratio legis. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan UUD 1945 menghadirkan mekanisme pemberhentian yang lebih terstruktur, yakni melalui pengajuan pendapat DPR kepada Mahkamah Konstitusi sebelum keputusan akhir diambil oleh MPR. Alasan pemberhentian Presiden juga dipertegas melalui Pasal 7A UUD 1945, yang mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, serta ketidaklayakan memenuhi syarat sebagai Presiden, dengan rujukan yang lebih konkret pada ketentuan hukum pidana. Perubahan tersebut mencerminkan pergeseran ratio legis dari mekanisme yang didominasi pertimbangan politik menuju mekanisme yang menekankan kepastian hukum dan pembuktian yudisial, sehingga memperkuat prinsip negara hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
