PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENJADI JUSTICE COLLABORATOR
Keywords:
Penegakan Hukum, Korupsi, Justice CollaboratorAbstract
Justice Collaborator adalah pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membuka suatu kejelasan dari suatu tindak pidana teroganisir Tujuan penelitian ini adalah mengetahui peranan Justice Collaborator dalam pengungkapan Tindak Pidana Korupsi dan mengetahui kendala-kendala terkait Justice Collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersumberkan bahan primer dan sekunder serta tertier, serta tipe penelitian yuridis empiris yang dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan secara deskriptif hasil data yang ada. Hasil penelitian menunjukkan Justice Collaborator bisa diterapkan dalam pengungkapan kejahatan korupsi yang sistematis, masif, dan terorganisir dimana pelaku bersedia untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam menemukan alat-alat bukti dari tersangka lain yang signifikan sehingga penyidikan dan pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar. Maka dari itu perlindungan hukum terhadap justice collaborator menjadi sangat penting karena dikhawartikan akan adanya potensi ancaman dari pelaku lainnya, juga agar semua aturan terkait justice collaborator tidak saling tumpang tindih satu sama lain dan bisa menyatukan persepsi di antara para penegak hukum yang berakitan dengan kejahatan korupsi yang teroganisir.