Evaluasi Peran Bapenda dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Yahukimo

Penulis

  • Ebed Heluka Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Baharuddin Baharuddin Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Agustinus Agustinus Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis

DOI:

https://doi.org/10.1610/s56wce87

Kata Kunci:

BAPENDA, Kepatuhan Wajib Pajak, Pendapatan Asli Daerah, Pajak Daerah, Yakuhimo

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengevaluasi peran Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Yahukimo. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap tujuh informan, terdiri atas pejabat BAPENDA dan wajib pajak, serta didukung data dokumentasi. Analisis data dilakukan secara tematik untuk mengidentifikasi peran kelembagaan, efektivitas strategi pengelolaan pajak, dan faktor-faktor yang memengaruhi kontribusi pajak daerah terhadap PAD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAPENDA menjalankan peran instrumental, normatif, dan strategis melalui pembinaan, pengawasan, edukasi, digitalisasi layanan, serta pemberian insentif. Namun, efektivitas strategi tersebut belum optimal akibat keterbatasan sosialisasi, kompleksitas administrasi, rendahnya literasi pajak, serta kendala geografis dan infrastruktur. Kepatuhan wajib pajak terbukti sangat dipengaruhi oleh kesadaran, kemudahan prosedur, transparansi pengelolaan pajak, dan kondisi ekonomi daerah. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan peran kelembagaan BAPENDA, penyederhanaan layanan, dan perluasan edukasi pajak berbasis wilayah merupakan kunci peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi PAD di daerah berkembang.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Alm, J., & Torgler, B. (2019). Do ethics matter? Tax compliance and morality. Journal of Business Ethics, 101(4), 635–651. https://doi.org/10.1007/s10551-011-0761-9

Asri, M. (2025). Digitalisasi sistem pengelolaan pendapatan daerah dan implikasinya terhadap peningkatan PAD. Jurnal Keuangan Daerah, 10(1), 45–58.

Braun, V., & Clarke, V. (2021). Thematic analysis: A practical guide. SAGE Publications.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Devos, K. (2018). Factors influencing individual taxpayer compliance behaviour (2nd ed.). Springer. https://doi.org/10.1007/978-94-007-7476-6

Etikan, I., Musa, S. A., & Alkassim, R. S. (2016). Comparison of convenience sampling and purposive sampling. American Journal of Theoretical and Applied Statistics, 5(1), 1–4. https://doi.org/10.11648/j.ajtas.20160501.11

Hasanah, U., Pratama, A., & Wibowo, R. (2025). Strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah. Jurnal Administrasi Publik, 12(1), 33–46.

Kaban, Y. M., Junawan, J., & Susilawaty, T. E. (2025). Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Meningkatkan PAD Kota Medan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(1), 3691–3698. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.2189

Lutfian, A., & Nurmantu, S. (2025). Optimalisasi pajak daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Publik, 8(2), 101–114.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi Terbaru). ANDI.

Muryani, S., Hidayat, R., & Fitria, N. (2025). Peran Badan Pendapatan Daerah dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah. Journal of Local Government Management, 6(1), 21–34.

Paembonan, R., Ma’na, P., & Halik, J. (2024). Analisis akuntabilitas kinerja keuangan daerah di kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang kabupaten biak provinsi Papua. Journal of Marketing Management and Innovative Business Review, 2(2), 1–6. https://doi.org/10.63416/mrb.v2i2.254

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2020). Organizational behavior (18th ed.). Pearson Education.

Setiawati, L., Todingbua, M. A., & Halik, J. B. (2025). Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan pada KPP Makassar Utara. Scientific Journal of Economics, Management, Business, and Accounting, 15(1), 141–155. https://doi.org/10.37478/als.v15i01.5342

Sugiyono. (2020). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Yuliaratih, K. A. S., Martini, I. A. O., & Maradona, A. F. (2026). Explaining Local Tax Compliance through Behavioral and Institutional Perspectives : The Role of Quality Interaction and Adaptive Governance. JIMKES: Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 14(1), 31–44. https://doi.org/10.37641/jimkes.v14i1.4539

Yohana, M., Situmorang, D., & Siregar, H. (2025). Analisis kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Ekonomi Regional dan Keuangan, 7(1), 55–68.

Unduhan

Diterbitkan

10-02-2026

Cara Mengutip

Evaluasi Peran Bapenda dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Yahukimo. (2026). ECOHOLIC: Jurnal Ekonomi Holistic, 2(1), 82-88. https://doi.org/10.1610/s56wce87

Artikel Serupa

1-10 dari 61

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.