KONSEP PERADILAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALADAERAH
Kata Kunci:
Sengketa Pemilihan Kepala Daerah, Badan Peradilan KhususAbstrak
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan
bahwa penanganan sengketa Pemilihan Kepada Daerah tidak lagi menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi. Hal ini membawa konskuensi, di mana sengketa Pemilihan Kepala Daerah akan ditangani
melalui Badan Peradilan Khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep peradilan
sengketa Pemilihan Kepada Daerah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan
Badan Peradilan Khusus untuk menangani sengekta Pilkada menjadi suatu keharusan karena hal
tersebut merupakan amanat Undang-Undang. Agar penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah
dapat dilakukan dengan efektif, maka Badan Peradilan Khusus tersebut sebaiknya berada di bawah
Peradilan Tata Usaha Negara.