KEABSAHAN TINDAKAN PENYIDIK YANG MENGHENTIKAN PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TERLAPOR YANG SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA SEBAGAIMANA LAPORAN POLISI NOMOR LP/B/1452/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, TANGGAL 16 MARET 2023
Abstract
Penelitian ini mengangkat kasus dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1452/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Maret 2023, yang dilaporkan oleh Pelapor atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Pasal 372 jo. Pasal 374 KUHP jo. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Apabila proses berhenti di tahap penyidikan, maka harus disertai dengan alasan penghentian perkara tersebut, yang mana dalam hal ini penyidik membuat sebuah surat bernama Surat Perintah Penghentian Penyidikan, yang hanya dapat diterapkan ketika sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan penyidik dalam menghentikan proses penyidikan setelah penetapan tersangka dapat dianggap sah apabila dilakukan melalui forum yang diselenggarakan dalam ranah pra peradilan. Meskipun terdapat pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh penyidik dalam menetapkan Terlapor sebagai Tersangka, penyidikan tidak boleh dihentikan oleh penyidik hanya karena hasil gelar perkara khusus yang berlaku bagi penyidik, sebab pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran atas tugas dan fungsi penyidik, dan tidak serta merta dapat menghentikan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang sudah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.