IMPLIKASI HUKUM DAN RESOLUSI SENGKETA DALAM JOINT VENTURE AGREEMENT PADA SEKTOR ENERGI: STUDI KASUS INDONESIA
Keywords:
Arbitrase, Implikasi Hukum, Joint Venture, Resolusi Sengketa, Sektor EnergiAbstract
Sektor energi di Indonesia memainkan peran vital dalam perekonomian nasional, terutama dengan meningkatnya permintaan energi akibat pertumbuhan populasi. Pembentukan joint venture (JV) antara perusahaan lokal dan asing menjadi salah satu solusi dalam pemenuhan kebutuhan energi, memungkinkan berbagi risiko, modal, dan teknologi. Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, joint venture sering digunakan dalam proyek-proyek energi di Indonesia. Perjanjian JV mencakup berbagai aspek hukum, seperti pembagian saham, tanggung jawab, dan mekanisme pengambilan keputusan. Namun, JV juga dihadapkan pada tantangan hukum dan operasional yang dapat memicu sengketa antara para pihak, terutama terkait interpretasi klausul kontrak, pelanggaran kewajiban, dan pembagian keuntungan. Penyelesaian sengketa ini umumnya dilakukan melalui arbitrase atau litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum dan resolusi sengketa dalam perjanjian joint venture di sektor energi di Indonesia, dengan fokus pada tanggung jawab hukum serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat memastikan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Studi ini diharapkan memberikan wawasan baik secara teoretis maupun praktis dalam meminimalkan risiko sengketa dalam perjanjian JV di masa depan.