KONSEP PERADILAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALADAERAH

Authors

  • Andi Arfan Sahabuddin Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar Author

Keywords:

Sengketa Pemilihan Kepala Daerah, Badan Peradilan Khusus

Abstract

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan
bahwa penanganan sengketa Pemilihan Kepada Daerah tidak lagi menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi. Hal ini membawa konskuensi, di mana sengketa Pemilihan Kepala Daerah akan ditangani
melalui Badan Peradilan Khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep peradilan
sengketa Pemilihan Kepada Daerah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan
Badan Peradilan Khusus untuk menangani sengekta Pilkada menjadi suatu keharusan karena hal
tersebut merupakan amanat Undang-Undang. Agar penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah
dapat dilakukan dengan efektif, maka Badan Peradilan Khusus tersebut sebaiknya berada di bawah
Peradilan Tata Usaha Negara.

Downloads

Published

2020-09-21

How to Cite

KONSEP PERADILAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALADAERAH. (2020). Paulus Law Journal, 2(1), 26-37. http://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/478

Similar Articles

1-10 of 21

You may also start an advanced similarity search for this article.