KEDUDUKAN KREDITUR SELAKU PENERIMA JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL DEBITUR PAILIT

Penulis

  • Margaritha Rami Ndoen Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Carol Dwi Septiano D Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis

Kata Kunci:

Jaminan Fidusia, Debitur, Pailit

Abstrak

Dalam hal jaminan terhadap urusan utang piutang dibutuhkan kepastian keadilan terhadap debitur. Dari sekian banyaknya bentuk jaminan salah satu yang dapat digunakan adalah jenis jaminan fidusia. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan. Fidusia terhadap Debitur yang dinyatakan Pailit dan bagaimana eksekusi Jaminan Fidusia dalam hal Debitur pailit, berdasarkan Pasal 56 UndangUndang Kepailitan No. 37 Tahun 2004. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mitode penelitian deskriptif-analisis yg mana menggambarkan pokok-pokok permasalahan menjadi objek penelitian yang dikaitkan dengan undang-undang dan teori-teori yag berkaitan untuk memperoleh kesimpulan. Kedudukan para kreditur adalah sama dan karenanya mereka mempunyai hak yang sama atas hasil eksekusi pailit sesuai besarnya tagihan mereka masing-masing dan dalam hak melakukan eksekusi apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan tercantum dalam Pasal 29 Nomor 42 Tahun 1999 UndangUndang Jaminan Fidusia serta Objek jaminan fidusia atas kekuasaan penenrima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan dan penjualan di bawah tangan.  

Diterbitkan

2024-03-28

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

KEDUDUKAN KREDITUR SELAKU PENERIMA JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL DEBITUR PAILIT. (2024). Paulus Law Journal, 5(2), 207-221. https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/553