HAK ANAK DALAM SISTEM KEWARISAN ADAT MASYARAKAT SANGLA’BORAN KABUPATEN TORAJA UTARA

Penulis

  • Lisma Lumentut Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Rosmawati Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis

Kata Kunci:

anak, hak waris adat Toraja

Abstrak

Hukum adat memiliki pengaruh yang besar karena Indonesia sangat kental dengan adat dan kebudayaan masyarakat lokal. Meskipun ekistensi hukum adat perlahan mulai ditinggalkan masyarakat, namun hukum adat masih memiliki peranan yang sangat penting hingga saat ini. Hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia yang masih kental dengan adat dan kebiasaan. Dalam masyarakat adat Toraja, budaya yang diwariskan dari nenek moyangnya sangat dipegang teguh dan dipertahankan hingga saat ini, termasuk masalah warisan. Dalam penulisan ini, parmasalahan yang akan diteliti adalah kedudukan anak menurut hukum kewarisan adat pada masyarakat adat Sangla’boran dan peralihan dan pembagian harta warisan terhadap anak pada masyarakat adat Sangla’boran. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitiaan hukum sosiologis yuridis dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data yang ada kemudian dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah kedudukan anak terbagi menjagi enam, yaitu Anak Disibali (anak kandung), Anak Tangdisibali (Anak Pangngan, Anak Bule’), Anak Angkat, Anak Tiri, dan Anak Kemanakan.

Unduhan

Diterbitkan

2019-09-30

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

HAK ANAK DALAM SISTEM KEWARISAN ADAT MASYARAKAT SANGLA’BORAN KABUPATEN TORAJA UTARA. (2019). Paulus Law Journal, 1(1). https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/466

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

1-10 dari 28

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.