KETIDAKKOMPATIBELAN PASAL 246 KUHP DENGAN PASAL 20 KUHP DALAM KONSTRUKSI DAKWAAN PUTUSAN NOMOR 201/PID.B/2025/PN PTI
Keywords:
Penghasutan, Turut Serta, Obscuur LibelAbstract
Dalam dakwaan putusan Nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti memunculkan persoalan kekaburan dakwaan tentang pasal penghasutan yang dikonstruksikan secara keliru dengan pasal penyertaan. Bagaimana Penggabungan Pasal 246 tidak kompatibel dengan Pasal 20 KUHP Nasional sehingga dakwaan menjadi obscuur libel. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan putusan. Data sekunder diperoleh dari studi literatur. Hasil penelitian Pasal 20 KUHP mengatur tentang mereka yang "melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan". Unsur kunci dari pasal ini adalah adanya kerja sama sadar dan kesatuan tindakan di antara para pelaku, mereka harus semua terlibat langsung dalam mewujudkan tindak pidana yang sama. Di sisi lain, pasal 246 mengatur tentang penghasutan yaitu perbuatan mempengaruhi orang lain untuk melakukan tindak pidana. Yang dihukum di sini adalah perbuatan mempengaruhi, bukan tindak pidana yang dihasutkan. Pelaku penghasut dan orang yang dihasut adalah subjek yang berbeda. Penghasut tidak perlu ikut serta dalam tindak pidana yang dihasutkan cukup ia telah mengeluarkan hasutan. Dengan demikian, penggabungan Pasal 246 dan Pasal 20 KUHP Nasional berpotensi menyebabkan surat dakwaan menjadi obscuur libel apabila Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas dan konkret perbedaan kedudukan, peran, kontribusi, serta bentuk kesengajaan masing-masing terdakwa. Kekaburan tersebut dapat mengganggu kepastian hukum dan hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas perbuatan yang didakwakan kepadanya.
