Analisis Penerapan Anggaran Operasional Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran di Perumda Air Minum Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.20956/1e1d5r61Kata Kunci:
anggaran, operasional, efektivitas, prioritas, PERUMDAAbstrak
Tujuan penelitian Untuk mengetahui penerapan anggaran operasional pengelolaan Air bersih berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PERUMDA) Kota Makassar. Menganalisis Efektivitas pengelolaan Anggaran Operasional pengelolaan Air bersih berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PERUMDA) Kota Makassar. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dimana metode pengumpulan data dilakukan dengan cara Penelitian Lapangan (Field Research), wawancara, dan Penelitian Pustaka (Library Research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) PERUMDA Air Minum Kota Makassar telah menerapkan dan melakukan penganggaran pengelolaan Air bersih berdasarkan semua peraturan-peraturan yang ada sesuai arahan pemerintah yang salah satunya adalah dengan cara menjadikan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai pedoman dalam penyusunan setiap anggaran operasional pengelolaan air bersih yaitu pada saat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tiap tahunnya. (2) Efektivitas Penerapan Anggaran Operasional pengelolaan Air bersih berdasarkan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada PERUMDA Air Minum Kota Makassar pada tahun 2018 dan 2019 sudah cukup efektif sedangkan pada tahun 2020 kurang efektif.