Perencanaan Jaringan Trayek Angkutan Umum Sebagai Feeder Trans Metro Pasundan Di Kabupaten Bandung Barat
DOI:
https://doi.org/10.52722/c5m9w797Keywords:
Public Transport, Route, Demand, FareAbstract
Di Kabupaten Bandung Barat, terdapat 2 jenis trayek angkutan umum yaitu angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan yang melayani penumpang sehari-hari. Namun setelah beroperasinya Buy The Service Trans Metro Pasundan, kinerja angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan kurang efektif karena mengalami tumpang tindih dengan rute Trans Metro Pasundan. Oleh kerena itu perlu untuk ditata ulang menjadi angkutan pengumpan untuk mendukung kinerja Trans Metro Pasundan dan memperbaiki kinerja angkutan umum yang sudah ada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebutuhan permintaan terhadap angkutan umum, rute usulan angkutan pengumpan, rencana sistem operasi, dan perhitungan biaya operasional kendaraan serta penentuan tarif operasi. Pengumpulan data meliputi data primer dan data sekunder dengan metode kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan potensi permintaan terhadap angkutan umum sebesar 31.878 orang/hari pada zona perkotaan di Kabupaten Bandung Barat. Analisis penentuan rute usulan serta rencana operasi dan penentuan tarif operasi akan direkomendasikan dalam langkah penelitian ini.
Downloads
References
[1] S. Sulistyono, “Kebijakan penataan jaringan trayek angkutan umum perkotaan jember,” 2017.
[2] J. Koo, G. Lee, S. Kim, and S. Choo, “Evaluation of public transportation system through social network analysis approach,” Sustainability, vol. 16, no. 16, p. 7212, 2024.
[3] B. Sun, M. Wei, and C. Yang, “Optimal integrated location and dispatching decisions for feeder bus route design problem,” Transport, vol. 39, no. 3, pp. 240–249, 2024.
[4] N. Noviyanti, “Kajian Evaluasi Kinerja Pelayanan Transportasi Antar ModaDi Pulau Batam,” War. Penelit. Perhub., vol. 22, no. 2, pp. 189–213, 2010.
[5] Menteri Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. PM 15 Tahun 2019. 2019.
[6] R. Tanwar and P. K. Agarwal, “Assessing travel time performance of multimodal transportation systems using fuzzy-analytic hierarchy process: A case study of Bhopal City,” Heliyon, vol. 10, no. 17, 2024.
[7] N. Ali, S. Nakayama, and H. Yamaguchi, “Using the extensions of the theory of planned behavior (TPB) for behavioral intentions to use public transport (PT) in Kanazawa, Japan,” Transp. Res. Interdiscip. Perspect., vol. 17, p. 100742, 2023.
[8] A. Purba, “Analisis Proyeksi Penumpang Bandara Perintis Serai Lampung Barat-Provinsi Lampung,” J. Rekayasa Tek. Sipil Univ. Lampung, vol. 13, no. 1, p. 139713, 2009.
[9] Presiden Republik Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional. 2017.
[10] V. P. Agustiar, “Evaluasi Kebijakan Integrasi Angkutan Pengumpan Dalam Sistem Bus Rapid Transit Di Kota Jakarta (Studi Kasus Feeder Bus Transjakarta),” 2025, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
[11] M. R. Kasim and A. Jihad, “Analisis Integrasi Angkutan Kota sebagai Feeder Angkutan Bus Trans Mamminasata Berdasarkan Tujuan dan Sebaran Pergerakan,” J. Kridatama Sains Dan Teknol., vol. 6, no. 01, pp. 99–112, 2024.
[12] A. W. S. Putri, P. Dwitasari, D. Prasetyo, and I. N. Baiti, “Analysis on the Effectiveness of the Wira-Wiri Suroboyo Feeder in Increasing Urban Mobility Using Participant Observation Method,” J. Desain Inter., vol. 10, no. 2, pp. 87–96, 2025.
[13] Direktur Jendral Perhubungan Darat, Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor : 271/HK.105/DRJD/96 Tentang Pedoman Teknis Perekayasaan Tempat Perhentian Kendaraan Penumpang Umum. 1996.
[14] F. Kühnel, M. Schrömbges, N. Braun, and T. Kuhnimhof, “Public Transport Accessibility and Its Effect on Mode Choice,” Urban Sci., vol. 9, no. 2, p. 49, 2025.
[15] A. Karakurt and I. Gokasar, “Evaluation of user costs in terms of public transportation fare: A literature review,” J. Oper. Intell., vol. 2, no. 1, pp. 285–299, 2024.
[16] Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, SK Dirjen Hubdat Nomor 792 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Perhitungan Biaya Operasional Kendaraan Angkutan Penumpang Umum. 2021.


