PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KURIR MARKETPLACE PENGANTAR BARANG YANG MENYELESAIKAN ORDER TRANSAKSI ELEKTRONIK FIKTIF

Penulis

  • Nurlina Husnita Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Penulis
  • Nella Sumika Putri Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Penulis
  • Ajie Ramdan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Penulis

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Kurir Marketplace, Transaksi Elektronik Fiktif

Abstrak

Perkembangan teknologi di era digital telah memunculkan platform marketplace yang memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi jual beli secara online. Keberadaan promo dalam platform marketplace memunculkan daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Dalam praktiknya terdapat oknum yang melakukan transaksi elektronik fiktif untuk mendapatkan jumlah promo yang banyak. Kurir marketplace pengantar barang memiliki peran yang penting dalam terselesaikannya order transaksi elektronik fiktif. Perbuatan transaksi elektronik fiktif merupakan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP dan Pasal 35 UU ITE jo. Pasal 51 Ayat (1) UU ITE. Meskipun terlibat dalam suatu tindak pidana, kenyataannya terhadap kurir tersebut tidak dilakukan penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum pidana terhadap kurir marketplace pengantar barang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor dan hambatan yang membuat penegakan hukum pidana terhadap kurir marketplace pengantar barang yang menyelesaikan order transaksi elektronik fiktif pada akhirnya tidak dilakukan.

Diterbitkan

2022-09-19

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KURIR MARKETPLACE PENGANTAR BARANG YANG MENYELESAIKAN ORDER TRANSAKSI ELEKTRONIK FIKTIF. (2022). Paulus Law Journal, 4(1), 1-17. http://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/500

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

1-10 dari 62

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.