ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DALAM TRANSAKSI CROSSING PADA PASAR MODAL INDONESIA: STUDI KASUS PT AMMAN MINERAL
Keywords:
Transaksi Crossing, Pasar Modal, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap regulasi pasar modal dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum, seperti insider trading dan manipulasi pasar. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis yuridis terhadap peraturan Perundang-Undangan terkait pasar modal, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan regulasi Bursa Efek Indonesia. Data sekunder dikumpulkan melalui studi pustaka dan telaah dokumen hukum, dan sumber internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme crossing dalam transaksi pasar modal di Indonesia telah diatur secara rinci untuk memastikan transparansi dan perlindungan bagi semua pihak. Namun, analisis normatif mengungkap adanya potensi risiko pelanggaran hukum dalam praktiknya, khususnya jika transaksi crossing digunakan untuk memanipulasi harga saham atau melibatkan pihak-pihak dengan konflik kepentingan. Dalam kasus PT Amman Mineral, transparansi transaksi dan akuntabilitas terhadap kewajiban hukum menjadi isu utama yang memerlukan pengawasan lebih lanjut dari otoritas pasar modal. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap transaksi crossing untuk menjaga integritas pasar modal di Indonesia. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat oleh OJK dan Bursa Efek Indonesia diperlukan untuk mencegah pelanggaran hukum dan memastikan kepercayaan investor.