PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KURIR MARKETPLACE PENGANTAR BARANG YANG MENYELESAIKAN ORDER TRANSAKSI ELEKTRONIK FIKTIF

Authors

  • Nurlina Husnita Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Author
  • Nella Sumika Putri Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Author
  • Ajie Ramdan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Author

Keywords:

Penegakan Hukum, Kurir Marketplace, Transaksi Elektronik Fiktif

Abstract

Perkembangan teknologi di era digital telah memunculkan platform marketplace yang memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi jual beli secara online. Keberadaan promo dalam platform marketplace memunculkan daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Dalam praktiknya terdapat oknum yang melakukan transaksi elektronik fiktif untuk mendapatkan jumlah promo yang banyak. Kurir marketplace pengantar barang memiliki peran yang penting dalam terselesaikannya order transaksi elektronik fiktif. Perbuatan transaksi elektronik fiktif merupakan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP dan Pasal 35 UU ITE jo. Pasal 51 Ayat (1) UU ITE. Meskipun terlibat dalam suatu tindak pidana, kenyataannya terhadap kurir tersebut tidak dilakukan penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum pidana terhadap kurir marketplace pengantar barang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor dan hambatan yang membuat penegakan hukum pidana terhadap kurir marketplace pengantar barang yang menyelesaikan order transaksi elektronik fiktif pada akhirnya tidak dilakukan.

Downloads

Published

2022-09-19

How to Cite

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KURIR MARKETPLACE PENGANTAR BARANG YANG MENYELESAIKAN ORDER TRANSAKSI ELEKTRONIK FIKTIF. (2022). Paulus Law Journal, 4(1), 1-17. http://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/500

Similar Articles

11-20 of 62

You may also start an advanced similarity search for this article.