KONSEP TRANSITIONAL JUSTICE DALAM PENANGANAN PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA
Kata Kunci:
Transitional Justice, Pelanggaran HAMAbstrak
Kekuasaan negara yang otoriter selalu membawa dampak pada pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Bahkan, dalam masa pergantian kekuasaan yang otoriter dalam suatu negara menuju pemerintahan yang demokratis seringkali meninggalkan luka berupa pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia. Kondisi ini diperparah dengan ketidakmampuan lembaga peradilan untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban pelanggaran berat Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh pemerintah yang berkuasa. Indonesia juga pernah mengalami hal serupa, di mana terjadi pelanggaran berat Hak Asasi Manusia dilakukan oleh pemerintah yang otoriter. Sekian peristiwa pelanggaran berat Hak Asasi Manusia bahkan tidak dapat terselesaikan hingga saat ini. Konsep Transitional Justice dinilai menjadi salah satu jawaban atas persoalan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia yang pernah terjadi di Indonesia. Penulisan artikel ini akan menganalisis konsep Transitional Justice dalam penanganan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui penerapan konsep Transitional Justice di Indonesia. Berdasarkan analisis yang digunakan, ditemukan bahwa penerapan konsep Transitional Justice di Indonesia bisa dilakukan jika terdapat lembaga yang bernama Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.