EKSISTENSI PENGADILAN HAM TERHADAP PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM
Keywords:
Eksistensi, Pengadilan HAM, Pelanggaran HAMAbstract
Masalah penegakan HAM selalu beriringan dengan masalah penegakan hukum, di mana hal ini menjadi salah satu hal krusial yang paling sering dikeluhkan oleh warga masyarakat pada saat ini. Yaitu lemahnya penegakan hukum. Penerapan hukum kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia ini berpedoman pada Undang- Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, di mana dalam Undang-undang tersebut disebut tentang pengadilan ad hoc yang dipakai untuk mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan pengadilan HAM dalam penyelesaian pelanggaran HAM. Metode yang digunakan adalah Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan HAM merupakan sarana yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM berat. Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM, termasuk penyelesaian perkara yang menyangkut kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.