NOTIFIKASI PENGAMBILAN SAHAM OLEH KPPU DALAM UPAYA MENJALANKAN FUNGSI PENGAWASAN BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
Keywords:
KPPU, Notifikasi, Pengambilalihan SahamAbstract
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU memiliki fungsi pengawas persaingan usaha di Indonesia. Pengawasan tersebut dilakukan salah satunya pada pengambilalihan saham melalui sistem notifikasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, menentukan, serta merumuskan mengenai praktik pelaksanaan sistem notifikasi pada pengambilalihan saham (akuisisi) berkaitan dengan upaya pengawasan KPPU dalam rangka pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif-analitis yaitu dengan menelaah suatu hal yang memiliki hubungan dengan permasalahan permasalahan yang ada. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis- normatif yang merupakan pendekatan peneletian menitikberatkan pada studi kepustakaan. Teknik Pengumpulan data dengan cara melakukan studi kepustakaan dan metode analisis data dengan analisis yuridis-kualitatif.Hasil dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa fungsi pengawasan oleh KPPU pada pengambilalihan saham (akuisisi) dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu Pre-Notifikasi dan Post-Notifikasi sehingga terjadi dualisme hukum.