SANKSI PIDANA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI WILAYAH PERADILAN MILITER III/16 MAKASSAR
Kata Kunci:
Peradilan Militer, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)Abstrak
Rumah tangga merupakan komunitas terkecil dari suatu masyarakat. Rumah tangga yang bahagia, aman,dan tentram menjadi dambaan setiap orang. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Keutuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, setiap orang dalam lingkup rumah tangga untuk melaksanakan hak dan kewajibannya harus didasari oleh oleh agama dan teologi kemanusiaan. Hal ini penting ditumbuh kembangkan dalam rangka membangun keutuhan rumah tangga. Untuk mewujudkan hal tersebut, bergantung pada setiap orang dalam satu lingkup rumah tangga, terutama dalam sikap, perilaku dan pengendalian diri setiap orang di lingkup rumah tangga tersebut. Kekerasan dalam keluarga yang dilakukan oleh anggota militer atau Tentara Nasional Indonesia Tindak kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan keluarga merupakan masalah social yang serius dan menyita perhatian masyarakat, sebab seharusnya keluarga merupakan lingkungan paling aman dan menjadi tempat berlindung antar anggota keluarga. Namun pada kenyantaan keluarga juga dapat mengancam hidup seseorang. Tindak kekerasan di dalam rumah tangga pada umumnya melibatkan pelaku dan korban di antara anggota keluarga di dalam rumah tangga, bentuk tindak kekerasan yang terjadi berupa kekerasan fisik dan/atau kekerasan verbal (ancaman kekerasan). Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui sanksi pidana bagi anggota TNI yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan Pengadilan Militer III/16 Makassar. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Militer III/16 Makassar dan Oditurat Militer IV-17 Makassar dengan teknik wawancara dan tanya jawab terhadap Hakim Militer dan sumber yang dapat dipercaya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan menekankan pada penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian empiris merupakan prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif merupakan kata-kata atau lisan dari orang-orang yang terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi pidana bagi anggota TNI yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan Pengadilan Militer III/16 Makassar dan mengetahui pertimbangan hakim militer terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.