ANALISIS PENERAPAN TINDAK PIDANA MILITER DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
Kata Kunci:
Tindak Pidana Militer Restorative JusticeAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk : Untuk mengetahui Mengkaji dan menganalisis penerapan hukuman tindak pidana militer dengan pendekatan perspektif restorative justice. Untuk Mengkaji dan menganalisis penerapan tindak pidana dalam pidana militer dalam mengadili dan mumutskan satu perkara pidana militer. Penelitian ini mengunakan tipe penelitian yuridis-normatif yang bersumber bahan primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan secara deskriptif hasil data yang ada. Penegakan hukum ditujukan untuk meningkatkan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Penegakan hukum juga merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep hukum yang diharapakan rakyat menjadi kenyataan, Sebagaimana diketahui salah satu unsur dari tiap-tiap kejahatan adalah bersifat melawan hukum baik ia secara tersurat maupun secara tersirat dirumuskan. Melalui dengan adanya pendekatan restorative justice yang mengedepankan penyelesaian tindak pidana militer dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil bagi para anggota militer yang berdampak pada tindak pidana. Fakta-fakta yang melekat pada diri Terdakwa sebagaimana yang diuraikan pada sifat hakekat dan akibat dan hal-hal yang memberatkan para anggota militer, dihubungkan dengan aturan-aturan tata nilai kehidupan yang berlaku di lingkungan TNI, bilamana hal tersebut dibiarkan dan tidak ada tindakan yang tegas maka dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap prajurit lainnya. Dengan demikian untuk melindungi kepentingan dan keseimbangan militer diperlukan adanya tindak pidana militer melalui pendekatan restorative justice untuk menyelesaian masalah tindak pidana dengan mengedepankan asas keadilan dan kekeluargan.