IMPLEMENTASI PELAKSANAAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) ATAS OBJEK SENGKETA DALAM PERKARA PERDATA (STUDI KASUS: PERKARA NOMOR 239/Pdt.G/2015/PN.Mks DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR)
Kata Kunci:
Sita jaminan; conservatoir beslag; hukum acara perdata; kepastian hukum; Pengadilan Negeri MakassarAbstrak
Sita jaminan (conservatoir beslag) merupakan instrumen preventif fundamental dalam hukum acara perdata yang bertujuan melindungi efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan dengan mencegah pengalihan atau penyembunyian objek sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur sita jaminan dalam perkara perdata di Indonesia dan mengkaji implementasinya dalam Perkara Nomor 239/Pdt.G/2015/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan yurisprudensi, serta data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif ketentuan Pasal 227 HIR, Pasal 261 RBg, dan Rv telah memberikan landasan hukum yang memadai bagi pelaksanaan sita jaminan. Namun dalam implementasinya, pelaksanaan sita jaminan dalam perkara dimaksud belum berjalan optimal karena adanya keberatan tergugat, risiko pengalihan objek sengketa, lemahnya pengawasan atas objek sitaan, dan minimnya koordinasi antarlembaga. Kesenjangan antara norma dan praktik ini menegaskan urgensi penguatan kelembagaan dan pembaruan prosedur pelaksanaan sita jaminan. Pembaruan kajian menunjukkan bahwa hingga medio 2026, HIR, RBg, dan Rv masih berlaku sebagai hukum acara perdata positif, sementara Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata yang akan menggantikannya telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 dan disepakati sebagai usul inisiatif DPR, dengan salah satu agenda pembaruannya menyangkut reformasi pengaturan sita dan eksekusi perdata.