ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERAN DAN KENDALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH DALAM MEWUJUDKAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH YANG EFEKTIF PASCA-UU NO. 13 TAHUN 2022
Kata Kunci:
Program Legislasi Daerah, Sekretariat Daerah, Peraturan Daerah, Harmonisasi Hukum, Perancangan Peraturan Perundang-undanganAbstrak
Desentralisasi dan otonomi daerah telah mentransformasi lanskap legislasi di Indonesia, memberikan kewenangan pembentukan peraturan kepada pemerintah daerah. Di tengah dinamika ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah memegang peran sentral dalam mengawal Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk memastikan produk hukum daerah yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah di Kota Palopo dalam mewujudkan legislasi daerah yang efektif pasca-diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor penghambat serta merumuskan solusi normatif untuk mengoptimalkan peran tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), penelitian ini mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Bagian Hukum masih dominan pada fungsi fasilitasi dan koordinasi, namun belum optimal dalam memastikan kualitas substansi dan harmonisasi rancangan peraturan daerah. Kendala utama yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi perancang peraturan perundang-undangan (legislative drafter), minimnya program pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan, serta tantangan dalam proses harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kesimpulannya, penguatan institusional melalui peningkatan kapasitas aparatur dan perbaikan mekanisme kerja menjadi prasyarat mutlak untuk mengoptimalkan peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam menghasilkan peraturan daerah yang aspiratif, berdaya guna, dan selaras dengan sistem hukum nasional. Perkembangan regulasi terkini yang paling signifikan adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (berlaku 23 Oktober 2025), yang mencabut Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 dan memperkenalkan mekanisme e-Harmonisasi berbasis elektronik. Di samping itu, nomenklatur Kementerian Hukum dan HAM telah berubah menjadi Kementerian Hukum sejak Oktober 2024, sehingga rekomendasi penelitian ini menemukan konteks implementasi yang lebih konkret dari yang sebelumnya diperhitungkan.