ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGUASAAN DAN PENGUNAAN  HUTAN TANA TOA KECAMATAN KAJANG KABUPATEN BULUKUMBA

Authors

  • Nurul Asmi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia Paulus Author
  • Pasolang Pasapan Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia Paulus Author
  • Lisma Lumentut Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia Paulus Author
  • Jeremias T. U. Rarsina Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia Paulus Author

Keywords:

Penguasaan Tanah, Penggunaan Hutan, Adat Kajang

Abstract

Analisis Yuridis Terhadap Penguasaan Dan Pengunaan  Hutan Tana Toa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui  mekanisme penguasaan hutan tana toa ditinjau dari hukum Adat dan untuk mengetahui penggunaan hutan tana toa di tinjau dari hukum adat di Kecamatan kajang Kabupaten Bulukumba.Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah Kualitatif Sosiologi  yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan. Adapun lokasi penelitian yaitu di kawasan adat tana Toa kecamatan kajang kabupaten Bulukumba.Hasil penelitian menunjukan bahwa Hak penguasaan masyarakat adat didapatkan secara individual atau secara kolektif baik melalui pewarisan, maupun melalui pemindahan hak atas tanah dengan hibah, jual beli atau tukar menukar Konsepsi hak kepemilikan tanah ulayat milik Masyarakat Adat. Hak komunal dalam Masyarakat Adat didasarkan kepada kepemilikan bersama kepada masyarakatnya secara individual dan menjadi milik pribadi yang mana pemberian tanah ini disebut juga dengan izin dari pemangku adat yang ada di amatoa dan sudah menggunakan bukti surat kepemilikan. Dan Penggunaan tanah adat milik individu maupun tanah adat kotektif milik keluarga menegaskan kepada semua pihak yang menggunakan tanah (pemerintah, masyarakat dan perorangan) berkewajiban untuk memelihara tanahnya sehingga Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat amatoa di Kawasan Hutan lanjut melakukan penataan batas dan fungsi, serta kegunaanya, dan penetapan kawasan hutan bersama-sama dengan masyarakat adat atau masyarakat sipil.

Published

2024-05-02