ANALISIS YURIDIS SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Keywords:
pembuktian terbalikAbstract
Sistem pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi selain berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juga berdasarkan kepada hukum pidana formil seb agaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seb agaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Satu hal yang tidak lazim dalam system pembuktian perkara tindak pidana korupsi yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah Sistem Pembuktian Beban Pembuktian atau sering disebut sebagai Sistem Pembuktian Terbalik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektifitas penerapan pembuktian terbalik dalam menanggulangi Tindak Pidana Korupsi dan untuk mengetahui kendala-kendala dalam sistem pembuktian terbalik dalam menanggulangi Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis- normatif yang bersumberkan bahan primer dan sekunder, serta dianalisis secara deskriptif-kualitatif hasil data yang relevan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa efektivitas sistem pembuktian terbalik dalam menanggulangi Tindak Pidana Korupsi belum optimal karena penerapan sistem pembuktian terbalik masih bersifat terbatas dan berimbang, dan Kendala-kendala dalam penerapan sistem pembuktian terbalik sangat dipengaruhi oleh budaya masyarakat yang biasa memberi upeti, krisis kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum, sistem peradilan yang lemah dalam berkoordinasi, dan rendahnya kualitas penegak hukum dalam hal penegakan keadilan.