EFEKTIVITAS PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENJATUHAN PIDANA MINIMAL DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
Keywords:
pidana minimal, korupsi, efek jeraAbstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan sanksi Pidana Minimal dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 57/Pid.Sus/2014/PN.Mks adalah terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana minimal bagi terdakwa yaitu hukuman penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda minimal Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Adapun dakwaan Jaksa yang dilanggar adalah dakwaan subsider sedangkan dakwaan primer tidak terbukti, dan dalam menjalankan perintah perundang-undangan, maka hakim dapat saja menjatuhkan pidana minimal karena hal ini dengan jelas diatur di dalam undang-undang dan hakim bertugas menjalankan undang-undang. Namun demikian penjatuhan pidana minimal dalam kaitannya dengan upaya menanggulangi korupsi jelas tidak menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi dan tidak dapat menjadi alat yang efektif untuk mencegah korupsi baik yang bersifat khusus (Special Prevention) maupun yang bersifat umum (General Prevention).