PENERAPAN ASAS RECHTSVERWERKING DALAM PEROLEHAN HAK ATAS TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (Kajian Hukum Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 336 PK/Pdt/2015)
Keywords:
Pendaftaran tanah, RechtsverwerkingAbstract
Penerapan asas rechtsverwerking dalam memperoleh hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah nasional pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah merupakan pengadopsian dari hukum adat. Jadi hukum yang tak tertulis itu tidak hanya meliputi yang hidup dan di pertahankan sebagai peraturan adat di dalam masyarakat yang lazim disebut hukum adat (dalam arti yang sempit) tetapi juga hukum kebiasaan dalam lapangan ketatanegaraan dan kehakiman atau peradilan.Pertimbangan majelis hakim mengenai lembaga rechtsverwerking yang dituangkan dalam Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah, di dalam putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 336 PK/Pdt/2015, di mana dalam putusannya majelis hakim dalam tingkat peninjauan kembali tidak menggunakan pasal tersebut sebagai dasar pertimbangannya untuk menyelesaikan perkara tanah yang berkaitan dengan lembaga rechtsverwerking. Dengan memutuskan perkara ini secara praktis berdasarkan yurisprudensi.