EFEKTIVITAS KEWENANGAN BAWASLU DALAM PENEGAKAN HUKUM PEMILU: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENANGANAN PELANGGARAN DI KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK

Authors

  • Djainal Arifin Goulap 1. Badan Pengawas Pemilu, Kabupaten Pegunungan Arfak Author
  • Liberthin Palullungan Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia Paulus Author
  • Yeheschiel B. Marewa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia Paulus Author

Keywords:

Bawaslu, Kewenangan, Pelanggaran Pemilu, Penegakan Hukum, Pemilu Demokratis

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pelaksanaan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) serta mengidentifikasi hambatan yuridis dan sosiologis yang dihadapinya, dengan studi kasus di Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat. Urgensi pengawasan pemilu yang efektif merupakan pilar utama untuk menjamin integritas dan kualitas demokrasi elektoral. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif yang didukung dengan data empiris, melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kewenangan Bawaslu di Kabupaten Pegunungan Arfak telah berjalan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mencakup penanganan pelanggaran administrasi, mediasi sengketa proses, serta penerusan dugaan tindak pidana pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 telah memperkuat kewenangan Bawaslu dengan memaknai “rekomendasi” sebagai “putusan” yang mengikat dalam ranah pelanggaran administrasi. Namun, efektivitasnya masih menghadapi hambatan signifikan, antara lain (1) keterbatasan kewenangan eksekutorial dalam ranah tindak pidana pemilu; (2) kompleksitas prosedur dan tumpang tindih persepsi dalam Sentra Gakkumdu; (3) intervensi politik dan kondisi geografis yang sulit; serta (4) keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan rendahnya partisipasi masyarakat. Untuk mengoptimalkan peran Bawaslu, diperlukan penguatan regulasi yang memberikan kewenangan lebih tegas, penyederhanaan prosedur penegakan hukum, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta edukasi publik berkelanjutan menjelang Pemilu 2029. Perkembangan terkini menunjukkan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu telah memasuki tahap pembahasan formal di DPR dengan target pengesahan akhir 2026, meskipun harmonisasi dengan rezim Pilkada masih belum masuk agenda legislasi prioritas.

Published

2025-12-01